Perbandingan Etika Profesi Akuntan dengan Etika Profesi Dokter



Perbandingan Etika Profesi Akuntan dengan Etika Profesi Dokter
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004).
Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :
  • Kepribadian
  • Kecakapan profesional
  • Tanggung jawab
  • Pelaksanaan kode etik
  • Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA         
Prinsip Dasar
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Kode Etik ini terdiri atas tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
a.       Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
b.      Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
c.       Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang. Akuntan Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka konseptual ini.
Bagian B dan C menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu. Bagian tersebut memberi contoh perlindungan yang mungkin tepat untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Bagian tesebut juga menjelaskan situasi ketika tidak tersedia perlindungan untuk mengatasi ancaman dan, sebagai akibatnya, keadaan atau hubungan yang menimbulkan ancaman tersebut untuk dihindari. Bagian B berlaku bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik. Bagian C berlaku bagi Akuntan Profesional di Bisnis. Bagian C mungkin juga relevan bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik untuk keadaan tertentu yang mereka hadapi.
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
a.       Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b.      Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
c.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
d.      Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
e.      Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.


KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA  
Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan
dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan pasien.
Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua
aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib
merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia.
Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.
Perbandingan
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:

NO.
ASPEK
AKUNTAN
DOKTER
1
Profesi
Akuntan Publik
Dokter
2
Organisasi
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
3
Anggota
Semua Anggota IAI-KAP
Semua Anggota IDI
4
Peraturan
UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan
IAPI – Kode Etik Profesi Akuntan Publik  Tahun 2010
Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No.  221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
5
Isi Kode Etik
a.     Prinsip Etika
b.     Aturan Etika
c.      Interpretasi Aturan Etika
a.       Kewajiban Umum
b.      Kewajiban Kepada Pasien
c.       Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat
6
Prinsip-Prinsip Kode Etik
a.       Prinsip Integritas
b.      Prinsip Objektivitas
c.       Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
d.      Prinsip Kerahasiaan
e.       Prinsip Perilaku Profesional
a.     Beneficience
b.     Non Maleficence
c.      Autonomy
d.     Justice
7
Prinsip Integritas
a.       Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b.      Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil
a.    Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
b.    Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.
Sumber referensi :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Usaha

Pertanyaan dan Jawaban Kode Etik

Identifikasi PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk