Perbandingan Etika Profesi Akuntan dengan Etika Profesi Dokter
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dengan Etika Profesi Dokter
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang
membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku
profesional (Agoes 2004).
- Kepribadian
- Kecakapan profesional
- Tanggung jawab
- Pelaksanaan kode etik
- Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir
sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang
membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode
etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan
kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Prinsip Dasar
Ciri pembeda profesi akuntansi
adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan
publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya
terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi
kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan
Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan
untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap
mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Kode Etik ini terdiri atas tiga
bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan
Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan
Profesional dalam:
a. Mengidentifikasi
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
b. Mengevaluasi
signifikansi ancaman tersebut; dan
c. Menerapkan
perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut
sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan
Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana
pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua
fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat
itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak
berkurang. Akuntan Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam
menerapkan kerangka konseptual ini.
Bagian B dan C menjelaskan
penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu. Bagian tersebut memberi
contoh perlindungan yang mungkin tepat untuk mengatasi ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika. Bagian tesebut juga menjelaskan situasi
ketika tidak tersedia perlindungan untuk mengatasi ancaman dan, sebagai
akibatnya, keadaan atau hubungan yang menimbulkan ancaman tersebut untuk
dihindari. Bagian B berlaku bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik. Bagian
C berlaku bagi Akuntan Profesional di Bisnis. Bagian C mungkin juga relevan
bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik untuk keadaan tertentu yang mereka
hadapi.
Akuntan Profesional mematuhi
prinsip dasar etika berikut ini:
a. Integritas,
yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b. Objektivitas,
yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis.
c. Kompetensi
dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak
sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
d. Kerahasiaan,
yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta
tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan
Profesional atau pihak ketiga.
e.
Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan
peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi
kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam
melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19
April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada
tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu
adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun
1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan
lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan
profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak
boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang
bersifat memuji diri.
Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya
tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan
dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan
dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat
menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat
yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan
pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (
compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan
pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam
karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya,
dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan pasien.
Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban
melindungi hidup mahluk insani.
Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus
memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua
aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang
sebenar benarnya.
Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang
kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan
segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau
pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib
merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam
penyakit tersebut.
Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar
senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia.
Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai
suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia
sendiri ingin diperlakukan.
Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman
sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat
bekerja dengan baik.
Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.
Perbandingan
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:
NO.
|
ASPEK
|
AKUNTAN
|
DOKTER
|
1
|
Profesi
|
Akuntan Publik
|
Dokter
|
2
|
Organisasi
|
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
|
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
|
3
|
Anggota
|
Semua Anggota IAI-KAP
|
Semua Anggota IDI
|
4
|
Peraturan
|
UU RI No. 5 tahun 2011 tentang
Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan
IAPI – Kode Etik Profesi Akuntan
Publik Tahun 2010
|
Surat Keputusan Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia No. 221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode
Etik Kedokteran Indonesia
|
5
|
Isi Kode Etik
|
a. Prinsip
Etika
b. Aturan
Etika
c.
Interpretasi Aturan Etika
|
a.
Kewajiban Umum
b.
Kewajiban Kepada Pasien
c.
Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat
|
6
|
Prinsip-Prinsip Kode Etik
|
a.
Prinsip Integritas
b.
Prinsip Objektivitas
c.
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
d.
Prinsip Kerahasiaan
e.
Prinsip Perilaku Profesional
|
a.
Beneficience
b. Non
Maleficence
c. Autonomy
d. Justice
|
7
|
Prinsip Integritas
|
a.
Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan
prinsip.
b.
Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua
keputusan yang diambil
|
a. Setiap dokter
harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap
penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan
hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
b. Dalam
melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi
oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
|
Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang
ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang
membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi,
persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu
profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri
yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode
etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu
berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis
kode etik dari setiap profesi tersebut.
Sumber referensi :
Komentar
Posting Komentar