Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

Biografi Pengusaha Muda Sukses 'Bong Candra'

Gambar
         Bong Chandra adalah anak ke dua dari tiga bersaudara, dilahirkan di Jakarta 25 Oktober 1987. Bong Chandra dilahirkan di keluarga yang sederhana dan segala sesuatunya selalu tercukupi. Dari kecil sampai SMA tidak ada yang prestasi yang menonjol yang telah dicapai Bong chandra. Beliau dulunya adalah seorang yang minder dan tidak mempunyai banyak teman, tubuhnya yang kecil, dan penyakit Asma yang dideritanya semakin membuatnya merasa kecil. Beliau juga tidak pernah mendapatkan 1 piala sekalipun, dan tidak pernah memenangkan lomba dan kompetisi manapun.     Hal ini makin diperparah ketika krisis ekonomi menerjang Indonesia tahun 1998. Saat itu keluarga dari Bong Chandra mengalami kebangkrutan. Awalnya Bong Chandra tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, namun Beliau mulai sadar ketika melihat rumahnya sendiri dipasang sebuah pengumuman bahwa rumah ini "DIJUAL". Keadaan semakin parah ketika keluarga harus berhutang puluhan juta rupiah untuk membiayai kuliah Bo

Kawasan Industri Batam Harus Diperluas

   Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam berharap area isndustri wilayahnya bisa diperluas hingga Pulau Rempang dan Pulau Galang (relang). Ini karena semakin sempitnya lahan di Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.    Sebagai contoh, saat ini di kawasan Kabil Industri Estate (KIE) meski lahan untuk industri masih tersedia, untuk ekspansi lahannya sudah semakin terbatas karena sebagian sudah dialokasikan untuk perusahaan. Padahal, penggunaan lahan di KIE sudah mendekati 600 hektare(ha) sejak pertama kali dibuka seluas 73 ha. Penggunaan lahan di kawasan Rempang Galang, juga memiliki perencanaannya yang lebih matang.    Badan Pengusahaan batam harus bisa menjamin ketersediaan lahan untuk menjaga tren positif penaikan kepercayaan investor ke kawasan ini. Dari catatan pendaftaran dan realitas investasi sepanjang 2014 sebesar USD510juta mencerminkan kepercayaan global terhadap kawasan PTZ Batam sudah meningkat.

Kebijakan Agunan di Pasar Modal

    Pasar Modal punya aturan pendukung untuk pengelolaan risiko dalam berbagai aspek. Dalam transaksi saham misalnya ada berbagai ketentuan pendukung agar kegiatan transaksi saham berjalan dengan aman dan teratur.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor III.B.6 terkait penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa merupakan peraturan yang mendasarinya. Mekanisme penjaminan penyelesaian diatur secara rinci dalam peraturan tersebut. Pada prinsipnya, agunan yang di lingkungan pasar modal dikelola Lembaga Kliring dan Penjaminan ini tidak lain sarana untuk penjaminan penyelasain transaksi bursa.     Seiring dengan perkembangan saham, LKP berkomitmen agar fungsi risk management berjalan optimal. Kaena itu, parameter yang digunakan dalam kaitan dengan agunan selalu dievaluasi untuk optimalisasi penggunaan agunan tersebut dan memastikan bahwa aktivitas transaksi berjalan tetap dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Sejalan dengan itu, KPEI sebagai LKP pada akhirnya dapat mendukung keaman