Kebijakan Agunan di Pasar Modal
Pasar Modal punya aturan pendukung untuk pengelolaan risiko dalam berbagai aspek. Dalam transaksi saham misalnya ada berbagai ketentuan pendukung agar kegiatan transaksi saham berjalan dengan aman dan teratur.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor III.B.6 terkait penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa merupakan peraturan yang mendasarinya. Mekanisme penjaminan penyelesaian diatur secara rinci dalam peraturan tersebut. Pada prinsipnya, agunan yang di lingkungan pasar modal dikelola Lembaga Kliring dan Penjaminan ini tidak lain sarana untuk penjaminan penyelasain transaksi bursa.
Seiring dengan perkembangan saham, LKP berkomitmen agar fungsi risk management berjalan optimal. Kaena itu, parameter yang digunakan dalam kaitan dengan agunan selalu dievaluasi untuk optimalisasi penggunaan agunan tersebut dan memastikan bahwa aktivitas transaksi berjalan tetap dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Sejalan dengan itu, KPEI sebagai LKP pada akhirnya dapat mendukung keamanan dan keberlangsungan industri pasar modal.
Komentar
Posting Komentar