Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Aset Aman, Hati pun Tenang

Gambar
 ABSTRAK   Tempat Tinggal atau Rumah merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk manusia setelah pangan, karena tempat tinggal merupakan tempat berteduhnya manusia dari segala hal dan tempat berkumpulnya keluarga. Namun, tempat tinggal atau rumah kita tersebut, berdiri di atas tanah negara yang siapa saja dapat menempatinya. Maka dari itu, kita sebagai pemilik tempat tinggal atau tanah tersebut harus memiliki hak paten atas tempat tinggal atau tanah tersebut. Kementrian Agraria atau Badan Pertahanan Nasional menetapkan Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Rumah Tinggal. Dalam keputusan menteri tersebut, mempertimbangkan untuk menjamin kepemilikan rumah tinggal bagi Warga Negara Indonesia dan negara perlu menjamin kelangsungan hak atas tanah tempat rumah tinggal itu berdiri. Serta perlu meningkatkan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang masih dipunyai perseorangan warga negara Indonesia dengan Hak