Pertanyaan dan Jawaban Kode Etik



TUGAS SOFTSKILL
KELOMPOK 1
Nama Anggota :
1.            Afrida Budiarti
2.            Anita Pitaloka
3.            Ayu Rachmani
4.            Halfa Nadillah
5.            Herlin Almi
6.            Mutia Ningrum
7.            Mutiara Ramadhona
8.            Nuke Putri Dewi
9.            Nur Athifah
10.        Putri Handayani
11.        Putri Hapsari Dewi
12.        R. A. Laras Ayu
13.        Silvia Roito Pane
14.        Siti Anisah
15.        Vidia Puji Handayani
16.        Yuan Satyarini
Kelas : 4 EB 15

Pertanyaan dan Jawaban Perbandingan Kode Etik Akuntan dan Kode Etik Kedokteran

Kelompok 2
1.      Ainul Yaqin (20214637)
Pertanyaan :
Apa standar profesi tertinggi dan terendah pada kewajiban umum etika kedokteran (pasal 2) ?

Jawaban :
Standar profesi adalah niat atau iktikad baik dokter yang didasari etika profesinya, bertolak dan suatu tolak ukur yang disepakati bersama oleh kalangan pendukung profesi. Wewenang untuk menentukan hal-hal yang dapat dilakukan dan yang tidak dapat dilakukan dalam suatu kegiatan profesi merupakan tanggung jawab profesi itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pengertian standar profesi disebutkan di dalam penjelasan pasal 50 sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.

Penjelasan pasal 50 ini, merupakan penjelasan dan pasal 50 sub a yang menyebutkan bahwa dokter yang melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur, berhak memperoleh perlindungan hukum. Kemudian di dalam pasal 50 sub b disebutkan lebih Lanjut bahwa memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional juga merupakan hak dokter.

Dan bunyi pasal 50 sub a dan b dan penjelasannya tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang menghendaki di dalam pelaksanaan praktik kedokteran, dokter berhak untuk melaksanakan praktik sesuai dengan standar profesi, dan bila telah melaksanakan pratik sesuai standar profesi yang berlaku, maka ia berhak mendapat perlindungan hukum.

Dan standar profesi yang dijelaskan di dalam penjelasan pasal 50, maka dapat diuraikan unsur-unsur dan standar profesi sebagai berikut:
1.        Standar profesi merupakan batasan kemampuan minimal bagi dokter.
2.        Kemampuan tersebut meliputi:
a.        knowledge (pengetahuan);
b.        skill (keterampilan); dan
c.         profesional attitude (prilaku yang profesional).
3.        Kemampuan yang terdiri dan 3 (tiga) unsur tersebut, harus dikuasai oleh seorang individu (dokter yang melakukan praktik kedokteran).
4.        Kemampuan tersebut juga merupakan syarat untuk diizinkannya seorang dokter melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri.
5.        Yang berhak membuat standar profesi menurut undang-undang Praktik Kedokteran adalah organisasi profesi. Organisasi profesi dari dokter yang berlaku saat ini adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang dalam hal standar profesi dan masing-masing bidang spesialisasi, dapat diserahkan kepada masing-masing ikatan profesi di dalam bidang spesialisasi tersebut.
Selain standar profesi, undang-undang juga menyebutkan adanya standar prosedur operasional yang diartikan di dalam penjelasan pasal 50 UU Praktik Kedokteran.
Standar prosedur operasional sebagai prosedur yang diuraikan oleh pemberi pelayanan kesehatan dan setiap spesialisasi, yang dalam aplikasinya disesuaikan dengan fasilitas dan sumber daya Yang ada. Standar proses ini merupakan acuan atau pelengkap bagi Rumah Sakit karena dapat mengikuti kondisi rumah sakit di mana prosedur tersebut ditetapkan.
Wiradharma (1996:80) menyebutkan beberapa landasan pola pikir dalam pelaksanaan Standar Profesi Medis, sebagai berikut:
1.        Adanya indikasi medis atau petunjuk menurut ilmu kedokteran, ke arah tujuan pengobatan atau perawatan yang konkrit, artinya upaya yang dilakukan harus profesional dengan hasil yang ingin dicapai.
2.        Dilakukan sesuai dengan standar medis menurut ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran sat ini.
3.        Tindakan tersebut harus dilakukan secara teliti dan hati-hati, tanpa kelalaian, yang tolak ukurnya adalah dengan membandingkan apa yang dilakukan oleh dokter tersebut dengan dokter lain dan bidang keahlian yang sama yang kemampuannya rata-rata bila berhadapan dengan kasus seperti itu dengan situasi kondisi yang sama.

2.      Elfa Bardiyanti (23214485)
Pertanyaan :                                   
Sebutkan 5 (lima) dimensi dari etika profesi ?

Jawaban :
Etika Profesi terdiri dari 5 (lima) dimensi, yaitu :
1)      Kepribadian
2)      Kecakapan Profesional
3)      Tanggung jawab
4)      Pelaksanaan Kode Etik
5)      Penafsiran dan penyempurnaan kode etik

3.      Maria Hermawati (26214381)
Pertanyaan :
Jelaskan pengertian kode etik kedokteran “Non Maleficence” ?

Jawaban :
Non-malficence adalah suatu prinsip yang mana seorang dokter tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien dan memilih pengobatan yang paling kecil resikonya bagi pasien sendiri. Pernyataan kuno Fist, do no harm, tetap berlaku dan harus diikuti.
Non-malficence mempunyai ciri-ciri:
           Menolong pasien emergensi
           Mengobati pasien yang luka
           Tidak membunuh pasien
           Tidak memandang pasien sebagai objek
           Melindungi pasien dari serangan
           Manfaat pasien lebih banyak daripada kerugian dokter
           Tidak membahayakan pasien karena kelalaian
           Tidak melakukan White Collar Crime

4.      Mega Andriyani (26214521)
Pertanyaan :
Jelaskan pengertian kode etik kedokteran “Autonomy” ?

Jawaban :
Dalam prinsip ini seorang dokter menghormati martabat manusia. Setiap individu harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak menentukan nasib diri sendiri. Dalam hal ini pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sendiri. Autonomy bermaksud menghendaki, menyetujui, membenarkan, membela, dan membiarkan pasien demi dirinya sendiri.
Autonomy mempunyai ciri-ciri:
·         Menghargai hak menentukan nasib sendiri
·         Berterus terang menghargai privasi
·         Menjaga rahasia pasien
·         Melaksanakan Informed Consent

5.      Eriska N Sidabalok (23214611)
Pertanyaan :
Bagaimana kode etik penting bagi profesi akuntan dan kedokteran ?

Jawaban :
Kode etik penting bagi profesi akuntan dan kedokteran serta profesi lainnya yang memiliki kode etik. Kode etik  adalah suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang tertulis yang secara tegas menyatakan perbuatan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada para pemakai atau nasabahnya. Pentingnya kode etik ini akan melindungi dari perbuatan yang tidak profesional. Bila ada pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.

Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat berperilaku secara etis.
Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah asas etis. (Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1.        Menghargai harkat dan martabat
2.        Peduli dan bertanggung jawab
3.        Integritas dalam hubungan
4.        Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing.
Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Kelompok 3
1.      Aviliana Pamungkas (21214853)
Pertanyaan :
Apa yang dimaksud dengan Integritas dalam akuntan profesional ?

Jawaban :
Integritas kerja adalah bertindak konsisten sesuai dengan kebijakan dan kode etik perusahaan. Memiliki pemahaman dan keinginan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan dan etika tersebut, dan bertindak secara konsisten walaupun sulit untuk melakukannya.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.

2.      Dwitasari Utami (23214353)
Pertanyaan :
Apa ciri pembeda profesi akuntansi dengan profesi kedokteran ?


Jawaban :
Antara etika profesi akuntansi dengan etika profesi lainnya juga memiliki perbedaan. Sebagai contoh, jika etika profesi akuntansi dengan etika profesi perawat dibandingkan akan sangat berbeda yaitu dari segi aturan dan prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya.
                 
3.      Dela Rahmiyati (22214649)
Pertanyaan :
Pada tahun berapa kode etik kedokteran pertama kali disusun ?

Jawaban :
Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Usaha

Bisnis UKM Tahu Jeletot Taisi