Sejarah Perkembangan Profesi Akuntansi
Sejarah
Perkembangan Profesi Akuntansi Di Indonesia (Orde Lama, Baru, Sekarang)
Kelompok 1
Afrida Budiarti Nur Athifah
Anita Pitaloka Putri Handayani
Ayu Rachmani Putri Hapsari Dewi
Halfa Nadillah R. A. Laras Ayu W
Herlin Almi Silvia Roito Pane
Mutia Ningrum Siti Anisah
Mutiara Ramadhona Vidia Puji Handayani
Nuke Putri Dewi Yuan
Satyarini
4EB15
Sejarah
Perkembangan Profesi Akuntansi Di Indonesia (Orde Lama, Baru, Sekarang)
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika dalam
bahasa Yunani Kuno disebut sebagai ethikos, yang berarti bahwa timbul
dari kebiasaan. Menurut pengertiannya etika merupakan sebuah sesuatu dimana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standard penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Sedangkan secara
metodologi, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Dalam penerapannya etika memerlukan sikap kritis, metodis dan sistematis dalam
melakukan refleksi, sehingga etika dapat dikatakan sebagai suatu ilmu. Sebagai
suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi, berbeda
dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki
sudut pandang normatif. Artinya bahwa, etika melihat dari sudut baik dan buruk
terhadap perbuatan manusia. Profesi akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas
perilaku manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagi Akuntan.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Sejarah Awal
Profesi Akuntansi
Akuntansi telah ada sejak jaman
berabad- abad yang dimulai pada abad ke-15. Walaupun sebenarnya masih
dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada
abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang
sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang
terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola
kekayaan pemilik harta.
Modern akuntansi, atau metode
akuntansi double-entry, pertama kali didokumentasikan pada awal 1300-an.
Double-entry akuntansi pertama kali didokumentasikan oleh sebuah perusahaan
bernama Giovanni Farolfi & Co sekitar 1300. Luca Pacioli, ayah dari
akuntansi, menulis buku pertama tentang akuntansi double-entry pada tahun 1494.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat
ditelusuri pada sejak masa era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau
sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Perjalanan yang jelas berkaitan dengan
praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik
pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta
(Soemarso 1995). Pada era ini Belanda memakai sistem pembukuan berpasangan
(Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan ole H luca Pacioli.
Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama
masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selam
era ini (Diga dan Yunus 1997). Akuntan – akuntan Belanda itu kemudian
mendominasi akuntan di perusahaan – perusahaan yang juga di monopoli penjajahan
hingga abad 19.
Kesempatan bagi akuntan lokal
(Indoenesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari
Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa
Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model
Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan
pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda.
Pada masa pendudukan Jepang,
pendidikan akuntansi hanya diselenggarakan oleh Departemen Keuangan berupa
kursus ajun akuntansi di Jakarta. Persertanya saat itu 30 orang termasuk
Prof.Sumardjo dan Prof.Hadibroto. Bersama 4 akuntan lulusan pertama FEUI dan 6
lulusan Belanda, Prof.Sumardjo merintis pendirian Ikatan Akuntansi Indonesia
(IAI) tanggal 23 Desember 1957. Pada tahun yang sama pemerintah melakukan
nasionalisasi terhadap perusahaan – perusahaan milik Belanda. Hal ini
menyebabkan akuntan – akuntan Belanda kembali ke negrinya dan pada saat itu
akuntan Indonesia semakin berkembang.
Perkembangan itu semakin pesat
setelah Presiden meresmikan kegiatan pasar modal 10 Agustus 1977 yang membuat
peranan akuntansi dan laporan keuangan menjadi penting. Bulan Januari 1977
Mentri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 43/1977 Tentang Jas Akuntan
menggantikan Kepmenkeu 763/1968. Selain mewajibkan akuntan publik memiliki
sertifikat akuntan publik, juga akuntan publik asing diperbolehkan praktik di
Indonesia sepanjang memenuhi syarat.
Melihat kondisi profesi akuntansi
dan peranannya di Indonesia sampai saat ini, maka profesi akuntan memiliki
beberapa keunggulan :
1.
Kemudahan dalam memasuki dan meraih peluang kerja
2.
Kesempatan untuk meningkatkan kualitas profesi melalui
jenjang pendidikan S2 dan S3 serta pendidikan profesi berkelanjutan
3.
Keleluasan dalam menentukan pilihan profesi (akuntan
publik, akuntan manajemen, akuntan pemerintah, akuntan pendidik)
Perkembangan
profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1.
Periode
Kolonial
2.
Periode
Sesudah Kemerdekaan
1. Periode
Kolonial
Selama masa
penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah
akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu
pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan
secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan
akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
·
ORDE LAMA
a. Periode ke 1
(sebelum tahun 1954)
Pada periode
pertama telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat
bisnis, yang disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya
persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat
dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai
perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sehingga mereka menggunakan jasa
orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan
yang makin besar menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan
dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan,
dikarenakan pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat
yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada
perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah
menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar
pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang
tidak sah.
b. Periode ke 2
(tahun 1954 – 1973) Orde Lama Menuju Orde Baru
Setelah
adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, auditor
di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang
menguntungkan. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang
menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan
kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan
Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
c. Periode ke 3
(tahun 1973 – 1979)
M. Sutojo
pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil
penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di
Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar
yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip
Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres
Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973.
Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju
selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan
badan-badan usaha di Indonesia. Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik
Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang
pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di
Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. University
menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan
memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan
yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
Pada tanggal
1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI.
Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah
seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. Keputusan Menteri Keuangan
No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan
harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud
instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak
menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan
memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang
lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret
1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi
akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan
masyarakat pemakainya.
d. Periode ke 4
(tahun 1979 – 1983)
Pada periode
profesi akuntan publik dalam keadaan suram, pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga
tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak
memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan
malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama
dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak.
·
ORDE BARU
e. Periode ke 5
(tahun 1983 – 1989)
Periode ini
yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973
disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun
1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut.
Pada tahun
1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986
tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik,
prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan
pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan
kepada akuntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan
keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen
pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu
dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain
mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan
akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu;
kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi
izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada
individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan
kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada
akuntan asing. Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri
Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988
tanggal 21 Maret 1988.
Suatu hal
yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang
bertujuan:
·
Membantu perkembangan profesi akuntan publik di
Indonesia
·
Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan
publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program
pendidikan
·
Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi
akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP),
termasuk mengenai manajemen KAP.
·
Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di
Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi
Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
·
Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
·
ORDE
SEKARANG
f. Periode ke 6
(tahun 1990 – sekarang)
Pada periode
ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia
usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak
kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun,
keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi
kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah,
perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan
ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik.
Beberapa
faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
·
Tumbuhnya pasar modal
·
Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik
bank maupun non- bank.
·
Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka
menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di
Indonesia
·
Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi
kegiatan perekonomian
Pada awal
1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen
Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh
pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson
pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan
yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1.
Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang
tersedia bagi masyarakat
2.
Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3.
Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang
lebih baik
4.
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai
akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Dampak yang akan timbulkan dari
konsekuensi perkembangan akuntansi :
1.
Kebutuhan dalam upaya memperluas peranan akuntan,
ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya
meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2.
Kebutuhan pada tenaga spesialisasi dalam profesi,
makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan
akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3.
Kebutuhan terhadap standar teknis yang makin tinggi
dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan
menjadi makin beragam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson
tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada
dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi. Dari pemaparan yang
telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan
untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.
Menurut Baily, perkembangan profesi
akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1.
Pra Revolusi Industri
Pada masa sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara
resmi di Amerika ataupun di Inggris. Beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan
yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Contohnya di zaman dahulu
dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka
bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar
untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil
perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan
dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar
pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai
jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2.
Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100%
dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun
karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak
melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi
menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara
hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik
umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan
muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk
mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak
yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang
dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada
masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun
1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh
pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula
profesi akuntan secara resmi (formal).
3.
Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan
pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan
tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit.
Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian
karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan
tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran
laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran
laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan
kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4.
Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan
sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik.
Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang
masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling).
Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat
atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta
Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah
yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan
kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.
Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya
kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh
penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara
kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa
lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.
Sumber :
lestari-perkembanganprofesiakuntansi.blogspot.com
lestari-perkembanganprofesiakuntansi.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar