ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA
PENGERTIAN ETIKA
Etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu ethikos”, yang artinya “timbul dari
kebiasaan”. Etika ialah suatu sesuatu yang di mana dan bagaimana suatu cabang
utama filsafat yang mempelajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
suatu standar dan penilaian moral. Jadi etika ialah suatu kebiasaan tata cara
dalam berprilaku didalam lingkungan masyarakat.
PENGERTIAN ETIKA
MENURUT PARA AHLI
Ø
DR. James J. Spillane SJ
Etika adalah mempertimbangkan atau memperhatikan perilaku manusia dalam
mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah
pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar
atau salahnya dan perilaku seorang pada orang lain.
Ø Prof. DR.
Franz Magnis Suseno
Etika adalah suatu pengetahuan yang memberikan arahan, acuan dan pijakan
kepada tindakan manusia.
Ø Soergarda
Poerbakawatja
Etika adalah sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan
buruknya tindakan serta kesusilaan.
Ø Drs. H.
Burhanudin Salam
Mengungkapkan bahwa etika adalah suatu cabang pengetahuan filsafat yang
berbicara tentang nilai -nilai dan etika yang bisa menentukan tingkah laku
manusia dalam kehidupannya.
Ø Drs. O. P.
Simorangkir
Menjelaskan bahwa etika adalah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya
tingkah laku manusia.
Ø
H. A. Mustafa
Mengungkapkan etika sebagai pengetahuan yang menyelidiki terhadap tingkah
laku mana yang baik dan yang buruk serta dengan memperhatikan perbuatan manusia
sejauh apa yang sudah diketahui oleh akal pikiran.
Ø
W. J. S. Poerwadarminto
Menjelaskan etika sebagai ilmu dan pengetahuan tentang beberapa azas atau
beberapa dasar moral dan akhlak.
Ø
Drs. Sidi Gajabla
Menjelaskan etika sebagai teori tentang tingkah laku atau perbuatan manusia
yang dilihat dari sisi baik & buruknya sejauh mana bisa ditetapkan oleh
akal manusia.
Ø
Menurut KBBI
Etika adalah pengetahuan mengenai baik serta buruknya tingkah laku, hak
serta keharusan moral ; sekumpulan asa atau nila-nilai yang terkait dengan
akhlak ; nilai tentang benar atau salahnya perbuatan atau tingkah laku yang
dianut masyarakat.
FUNGSI ETIKA
- Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.
- Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
- Untuk Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Manfaat
Etika
- Dapat menolong suatu pendirian dalam beragam suatu pandangan dan moral.
- Dapat membedakan yang mana yang tidak boleh dirubah dan yang mana yang boleh dirubah.
- Dapat menyelesaikan masalah-masalah moralitas ataupun suatu sosial lainnya yang membingungkan suatu masyarakat dengan suatu pemikiran yang sistematis dan kritis.
- Dapat menggunakan suatu nalar sebagai dasar pijak bukan dengan suatu perasaan yang bikin merugikan banyak orang. Yaitu Berpikir dan bekerja secara sistematis dan teratur ( step by step).
- Dapat menyelidiki suatu masalah sampai ke akar-akarnya bukan karena sekedar ingin tahu tanpa memperdulikannya
PROFESI
PENGERTIAN
PROFESI
Yang dimaksud dengan profesi
adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap
ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai
pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi
memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki
lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
Orang yang memiliki profesi
dalam bidang tertentu biasanya sering di sebut dengan profesional. Profesional
juga sering sekali di artikan sebagai keahlian teknis yang dimiliki oleh
seseorang. Misalnya desainer yang memiliki keahlian yang berkualitas dalam
merancang sesuatu.
Ciri-Ciri Profesi Dan Syarat-Syarat
Profesi
1. Ciri-Ciri Profesi
Beberapa ciri profesi secara umum, diantaranya sebagai berikut ini:
- Memiliki pengetahuan khusus tentang suatu bidang pekerjaan, seperti adanya keahlian dan keterampilan yang didapatkan dari pelatihan maupun dari pendidikan khusus seta pengalaman yang cukup lama.
- Memiliki aturan dan juga standar moral yang tinggi, umumnya bagi orang yang memiliki profesi setiap kegiatan yang dilakukannya berdasarkan pada kode etik bidang profesinya.
- Mementingkan kepentingan masyarakat, setiap melaksanakan profesi harus selalu mementingkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu daripada kepentingan pribadinya.
- Memiliki izin khusus dalam menjalankan kegiatan profesinya, artinya setia profesi tentunya selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana setiap kegiatan yang dilaksanakan seorang yang memiliki profesi harus memiliki izin khusus jadi tidak sembarangan dalam menjalankan kegiatannya.
- Orang yang memiliki profesi biasanya selalu menjadi anggota organisasi profesi yang menjadi bidangnya.
2. Syarat-Syarat profesi
Beberapa syarat-syarat suatu profesi secara umum, diantaranya sebagai
berikut ini:
- Mempelajari suatu bidang ilmu khusus.
- Melibatkan kegiatan-kegiatan intelektual.
- Membutuhkan persiapan secara profesional, jadi bukan hanya sekedar latihan saja.
- Membutuhkan latihan dalam suatu bidang secara berkelanjutan.
- Mementingkan pelayanan kepada masyarakat daripada kepentingan pribadi.
- Memiliki organisasi profesi sesuai bidang yang profesional yang kuat.
- Menjanjikan karir dan keanggotaan yang permanen.
C. Karakteristik Profesi
Beberapa karakteristik profesi secara umum, diantaranya sebagai berikut
ini:
- Keahlian berdasarkan pengetahuan teoritis, jadi profesi memiliki pengetahuan yang teoritis dan juga memiliki keahlian berdasarkan pengetahuan tersebut, serta pengetahuan tersebut dapat di praktekan.
- Profesi memiliki badan asosiasi profesional.
- Profesi membutuhkan pendidikan yang cukup lama, dan memiliki jenjang pendidikan tinggi.
- Dalam profesi biasanya terdapat uji kompetensi, bertujuan untuk menguji dan sebagai suatu persyaratan supaya bisa lulus.
- Profesi mendapatkan pelatihan secara profesional untuk mendapatkan pengalaman sebelum menjadi anggota organisasi.
- Profesi memiliki lisensi, salah satu tujuannya supaya dalam melakukan kegiatan profesi dapat di percaya.
- Profesi memiliki kode etik.
AKUNTANSI
PENGERTIAN
AKUNTANSI
Akuntansi
adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang
akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat
keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan,
organisasi,
dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan
menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai "bahasa bisnis".[1]
Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar
dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak
berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik.
Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah
pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi di mana
informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas,
diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait
tetapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses di mana pemeriksa
independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan
suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tetapi tak dijamin sepenuhnya -
mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima
umum.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu
yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi
menjadi empat fase yaitu,
- Pra Revolusi Industri
- Masa Revolusi Industri tahun 1900
- Tahun 1900 – 1930
- Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen
moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang
menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang
bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban
profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi
dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa
etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada
kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar