Modal LPEI Melonjak, Ekspor Menciut. Salah Siapa?

ABSTRAK
 
Sudah empat tahun nilai ekspor Indonesia mengalami penurunan. Nilai ekspor tahun 2015 turun 26,1 persen dibandingkan tahun 2011. Memasuki tahun 2016 penurunan ekspor berlanjut. Penurunan nilai ekspor terjadi untuk migas maupun nonmigas. Indonesia maupun negara-negara tetangga ASEAN menghadapi lingkungan ekonomi dunia yang sama, namun kinerja ekspor Indonesia paling parah. 
Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi hal tersebut? Nah, dalam penulisan kali ini saya akan membahas produk hukum yang di tetapkan pemerintah RI dalam mengatasi hal tersebut. Pada Agustus 2015 lalu, pemerintah menetapkan produk hukum dengan nomor PP No. 67 tahun 2015 yang menetapkan peraturan tentang penambahan modal RI ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah RI akan memberikan penambahan modal berupa dana sebesar 1Triliun Rupiah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dana yang terpaut sangat besar itu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2015. Lalu, tujuan apa pemerintah membuat produk hukum tersebut? Hal ini, dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kapasitas modal LPEI guna mendukung program ekspor nasional dan PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 21 Agustus 2015. 
 Menurut saya, dengan pemerintah sudah memberikan tambahan modal ini seharusnya dapat meningkatkan tingkat ekspor di Indonesia. Lalu mengapa masih tetap melemah? Mungkin dikarenakan oleh penurunan impor yang lebih cepat dibanding ekspor. Mengapa seperti itu?karena Indonesia lebih banyak mengimpor bahan baku dan bahan penolong, jadi apabila tingkat impor menurun itu mencerminkan bahwa kegiatan industry yang melemah. Ditambah dengan banyak produk manufaktur di Indonesia yang memiliki tingkat impor lebih tinggi, sehingga memperlemah tingkat ekspor. Lalu salah siapa? Tidak ada yang salah disini, karena pemerintah pun sudah sangat berupaya dalam meningkatkan tingkat ekspor di Indonesia.
Lalu, apa lagi sih yang akan saya tulis di dalam artikel ini? Nah, sedikitnya akan saya kupas lebih lanjut apa itu produk hokum, pengertian hukum itu sendiri, ciri-ciri hukum, unsur-unsur dari hukum itu sendiri dan lain-lain.

BAB 1
Pengertian dan Tujuan Hukum
1.      Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het burgerlijk Recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut analisis saya, pengertian hukum sendiri ialah aturan sebuah negara agar menjadikan negaranya damai dan satu, hukum itu sendiri berpedoman dengan mempertimbangkan seluruh kesusilaan manusia agar dapat bertingkah laku baik dan sebagai titik penentu pemerintahan menjalankan tugasnya.

2.      Unsur-Unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsure, yaitu:
a.      Peraturan mengenai tingkah laku
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Menurut analisis saya, produk hukum yang saya pilih yaitu PP No. 67 tahun 2015 sudah memenuhi unsure-unsur diatas, karena dalam peraturan pemerintah tersebut mengandung peraturan tentang penambahan modal agar ekspor di Indonesia dapat meningkat, lalu peraturan pemerintah tersebut diadakan oleh badan resmi yang berwajib, dan peraturan tersebut ditanda tangani langsung oleh Presiden.

3.      Ciri-Ciri Hukum

a.         Adanya perintah dan/atau larangan
            
Menurut analisis saya, Produk Hukum PP No.67 Tahun 2015 sudah memenuhi ciri tersebut, karena dalam peraturan tersebut memuat perintah presiden untuk memberikan tambahan modal kepada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

b.        Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, menurut Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :

a.     Pidana Pokok

1)    Pidana mati

2)    Pidana penjara

a)     Seumur hidup
b)    Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
Menurut saya, dalam PP tersebut tidak memuat tentang adanya sanksi atau hukuman karena dalam PP tersebut hanya perintah pemerintah untuk memberikan tambahan modal ke LPEI


4.       Sifat dari Hukum
           
Mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Merupakan peraturan-peraturan hidup 
kemasyarakatan itu harus dilengkapi dengan memaksa.
            
Menurut saya, dalam Peraturan Pemerintah No.67 tahun 2015 sudah pasti mempunyai sifat mengatur dan memaksa, karena PP tersebut ditetapkan dan ditanda-tangani langsung oleh Presiden

5.      Tujuan Hukum
Tujuan hukum itu sendiri adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Menurut analsis saya, PP no.67 Tahun 2015 sudah memenuhi tujuan hukum tersebut karena dalam Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan agar tingkat Ekspor di Indonesia dapat meningkat dan apabila tingkat ekspor meningkat maka negara akan makmur.
6.      Sumber-Sumber Hukum
          
Adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika nantinya dilarang akan menimbulkan  sanksi yang tegas dan nyata.
            
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material maupun formal :

Ø Segi material

Dapat dilihat dari berbagai sudut misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dll.
Dapat ditinjau bahwa PP No.67 Tahun 2015 memiliki sumber hukum dalam segi material dicontohkan dari salah satu segi yaitu :

a.     Dilihat dari segi ekonomi, di Indonesia banyak perusahaan-perusaahan besar maupun rumahan yang akan mengekspor produknya ke Luar Negeri, maka dengan ditetapkan PP tersebut dapat meningkatkan perekonomian negara itu sendiri karena akan semakin banyak perusahaan yang akan mengekspor barangnya dan di bantu oleh LPEI.

Ø Sumber hukum formal

Sumber hukum formal PP No. 67 Tahun 2015 adalah Undang-undang pasal 23 ayat 3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang sudah diubah menjadi nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2014. Maka dari undang-undang itulah PP ini ditetapkan.

7.      Kodefikasi Hukum
            
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :

1.     Hukum Tertulis
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.

2.     Hukum tak Tertulis
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya sama seperti suatu peraturan.

Menurut analsis saya PP No. 67 Tahun 2015 adalah Hukum Tertulis karena telah tercantum di Peraturan Pemerintah.

8.      Macam- Macam Hukum
Hukum terbagi dalam beberapa macam, yaitu:
1)      Hukum menurut sumbernya
-          Hukum Undang-undang
-          Hukum Kebiasaan
-          Hukum Jurispudensi
2)      Menurut bentuknya
-          Hukum Tertulis
-          Hukum Tak Tertulis
3)      Menurut Tempat Berlakunya
-          Hukum Nasional
-          Hukum Internasional
-          Hukum Asing
-          Hukum Gereja
4)      Menurut waktu berlakunya
-          Hukum Positif
-          Ius Constituendum
-          Hukum Asasi
5)      Menurut Cara Mempertahankan Hukum
-          Hukum Material
-          Hukum Formal; Perdana & Perdata
6)      Menurut Sifatnya:
-          Hukum yang Memaksa
-          Hukum Pelengkap
7)      Menurut Wujudnya
-          Hokum Objektif
-          Hukum Subjektif
8)      Menurut Isinya
-          Hukum Privat (Perdata dan Dagang)
-          Hukum Publik

Menurut Analisis saya, PP No. 67 Tahun 2015 termasuk dalam hokum tertulis yang dikodefisasikan, karena Peraturan ini ditetapkan langsung oleh Presiden RI.

9.      Produk Hukum
Setelah panjang lebar, pasti kalian penasarankan apa itu produk hokum? Nah, produk hokum menurut saya adalah suatu produk atau hasil yang telah dihasilkan oleh hokum atau pemerintah itu sendiri. Produk hokum itu lah yang menjadi aturan yang tetap di suatu negara karena di tetapkan langsung oleh pemerintah. Dan setiap tahunnya banyak sekali produk hokum yang ditetapkan. Sejauh yang saya ketahui, produk hokum di Indonesia itu banyak macamnya. Apa saja itu?

Macam Produk Hukum:
·         Undang-undang Dasar 1945, sebagai dasar perundang-undangan Indonesia
·         Undang-Undang, Perundang Undangan yang ditetapkan oleh DPR yang di setujui oleh Presiden
·         Peraturan Pemerintah, perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang semestinya
·         Peraturan Presiden, perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
·         Peraturan Daerah, peraturan yang ditetapkan oleh DPRD

Menurut saya, PP No. 67 itu merupakan Peraturan Pemerintah karena di tetapkan langsung oleh presiden untuk menjalankan Undang-undang No. 27 tahun 2014 Pasal 23 ayat 3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah tahun 2015 yang sudah diubah menjadi  Undang-Undang No.3 tahun 2015 yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah tahun 2015 perlu menetapakan peraturan pemerintah tentang penambahan modal ke lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Referensi:
world bank, World Development Indicators for 2011-2014; BPS Statistic Indonesia; and tradingeconomics.com dor Thailand and Vietnam 2015


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Usaha

Pertanyaan dan Jawaban Kode Etik

Identifikasi PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk