Modal LPEI Melonjak, Ekspor Menciut. Salah Siapa?
ABSTRAK
Sudah empat tahun nilai ekspor
Indonesia mengalami penurunan. Nilai ekspor tahun 2015 turun 26,1 persen
dibandingkan tahun 2011. Memasuki tahun 2016 penurunan ekspor berlanjut.
Penurunan nilai ekspor terjadi untuk migas maupun nonmigas. Indonesia maupun negara-negara
tetangga ASEAN menghadapi lingkungan ekonomi dunia yang sama, namun kinerja
ekspor Indonesia paling parah.
Bagaimana peran pemerintah dalam
mengatasi hal tersebut? Nah, dalam penulisan kali ini saya akan membahas produk
hukum yang di tetapkan pemerintah RI dalam mengatasi hal tersebut. Pada Agustus
2015 lalu, pemerintah menetapkan produk hukum dengan nomor PP No. 67 tahun 2015
yang menetapkan peraturan tentang penambahan modal RI ke dalam modal Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa
pemerintah RI akan memberikan penambahan modal berupa dana sebesar 1Triliun
Rupiah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dana yang terpaut sangat
besar itu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun
2015. Lalu, tujuan apa pemerintah membuat produk hukum tersebut? Hal ini,
dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kapasitas modal LPEI guna
mendukung program ekspor nasional dan PP ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan yaitu tanggal 21 Agustus 2015.
Menurut saya, dengan
pemerintah sudah memberikan tambahan modal ini seharusnya dapat meningkatkan
tingkat ekspor di Indonesia. Lalu mengapa masih tetap melemah? Mungkin
dikarenakan oleh penurunan impor yang lebih cepat dibanding ekspor. Mengapa
seperti itu?karena Indonesia lebih banyak mengimpor bahan baku dan bahan
penolong, jadi apabila tingkat impor menurun itu mencerminkan bahwa kegiatan
industry yang melemah. Ditambah dengan banyak produk manufaktur di Indonesia
yang memiliki tingkat impor lebih tinggi, sehingga memperlemah tingkat ekspor. Lalu salah siapa? Tidak ada yang salah disini, karena pemerintah pun sudah sangat berupaya dalam meningkatkan tingkat ekspor di Indonesia.
Lalu, apa lagi sih yang akan saya
tulis di dalam artikel ini? Nah, sedikitnya akan saya kupas lebih lanjut apa
itu produk hokum, pengertian hukum itu sendiri, ciri-ciri hukum, unsur-unsur
dari hukum itu sendiri dan lain-lain.
BAB 1
Pengertian dan
Tujuan Hukum
1.
Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De
Algemene begrifen van het burgerlijk Recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan
ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut analisis saya, pengertian hukum sendiri ialah
aturan sebuah negara agar menjadikan negaranya damai dan satu, hukum itu
sendiri berpedoman dengan mempertimbangkan seluruh kesusilaan manusia agar
dapat bertingkah laku baik dan sebagai titik penentu pemerintahan menjalankan
tugasnya.
2.
Unsur-Unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsure, yaitu:
a.
Peraturan mengenai tingkah laku
b.
Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Menurut analisis saya, produk hukum yang saya pilih
yaitu PP No. 67 tahun 2015 sudah memenuhi unsure-unsur diatas, karena dalam
peraturan pemerintah tersebut mengandung peraturan tentang penambahan modal
agar ekspor di Indonesia dapat meningkat, lalu peraturan pemerintah tersebut
diadakan oleh badan resmi yang berwajib, dan peraturan tersebut ditanda tangani
langsung oleh Presiden.
3.
Ciri-Ciri Hukum
a.
Adanya perintah dan/atau larangan
Menurut analisis saya, Produk Hukum PP No.67 Tahun
2015 sudah memenuhi ciri tersebut, karena dalam peraturan tersebut memuat
perintah presiden untuk memberikan tambahan modal kepada lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya,
menurut Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a.
Pidana Pokok
1) Pidana mati
2) Pidana penjara
a) Seumur hidup
b)
Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau
pidana penjara selama waktu tertentu
Menurut saya, dalam PP tersebut
tidak memuat tentang adanya sanksi atau hukuman karena dalam PP tersebut hanya
perintah pemerintah untuk memberikan tambahan modal ke LPEI
4.
Sifat dari
Hukum
Mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Merupakan
peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan itu harus dilengkapi dengan memaksa.
Menurut saya, dalam Peraturan Pemerintah No.67 tahun
2015 sudah pasti mempunyai sifat mengatur dan memaksa, karena PP tersebut
ditetapkan dan ditanda-tangani langsung oleh Presiden
5.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum itu sendiri adalah mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Menurut analsis saya, PP no.67 Tahun 2015 sudah
memenuhi tujuan hukum tersebut karena dalam Peraturan Pemerintah tersebut
bertujuan agar tingkat Ekspor di Indonesia dapat meningkat dan apabila tingkat
ekspor meningkat maka negara akan makmur.
6.
Sumber-Sumber Hukum
Adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat
memaksa, yakni aturan-aturan yang jika nantinya dilarang akan menimbulkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material maupun formal :
Ø Segi material
Dapat dilihat dari berbagai sudut misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat dll.
Dapat ditinjau bahwa PP No.67 Tahun 2015 memiliki sumber hukum dalam segi
material dicontohkan dari salah satu segi yaitu :
a.
Dilihat dari
segi ekonomi, di Indonesia banyak perusahaan-perusaahan besar maupun rumahan
yang akan mengekspor produknya ke Luar Negeri, maka dengan ditetapkan PP
tersebut dapat meningkatkan perekonomian negara itu sendiri karena akan semakin
banyak perusahaan yang akan mengekspor barangnya dan di bantu oleh LPEI.
Ø Sumber hukum formal
Sumber hukum formal PP No. 67 Tahun 2015 adalah Undang-undang pasal 23 ayat
3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang sudah
diubah menjadi nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27
tahun 2014. Maka dari undang-undang itulah PP ini ditetapkan.
7.
Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
1.
Hukum Tertulis
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2.
Hukum tak
Tertulis
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya sama seperti suatu peraturan.
Menurut analsis saya PP No. 67 Tahun 2015 adalah Hukum
Tertulis karena telah tercantum di Peraturan Pemerintah.
8.
Macam- Macam Hukum
Hukum terbagi dalam beberapa macam, yaitu:
1)
Hukum menurut sumbernya
-
Hukum Undang-undang
-
Hukum Kebiasaan
-
Hukum Jurispudensi
2)
Menurut bentuknya
-
Hukum Tertulis
-
Hukum Tak Tertulis
3)
Menurut Tempat Berlakunya
-
Hukum Nasional
-
Hukum Internasional
-
Hukum Asing
-
Hukum Gereja
4)
Menurut waktu berlakunya
-
Hukum Positif
-
Ius Constituendum
-
Hukum Asasi
5)
Menurut Cara Mempertahankan Hukum
-
Hukum Material
-
Hukum Formal; Perdana & Perdata
6)
Menurut Sifatnya:
-
Hukum yang Memaksa
-
Hukum Pelengkap
7)
Menurut Wujudnya
-
Hokum Objektif
-
Hukum Subjektif
8)
Menurut Isinya
-
Hukum Privat (Perdata dan Dagang)
-
Hukum Publik
Menurut Analisis saya, PP No. 67 Tahun 2015 termasuk
dalam hokum tertulis yang dikodefisasikan, karena Peraturan ini ditetapkan
langsung oleh Presiden RI.
9.
Produk Hukum
Setelah panjang lebar, pasti kalian penasarankan apa
itu produk hokum? Nah, produk hokum menurut saya adalah suatu produk atau hasil
yang telah dihasilkan oleh hokum atau pemerintah itu sendiri. Produk hokum itu
lah yang menjadi aturan yang tetap di suatu negara karena di tetapkan langsung
oleh pemerintah. Dan setiap tahunnya banyak sekali produk hokum yang
ditetapkan. Sejauh yang saya ketahui, produk hokum di Indonesia itu banyak
macamnya. Apa saja itu?
Macam Produk Hukum:
·
Undang-undang Dasar 1945, sebagai dasar perundang-undangan Indonesia
·
Undang-Undang, Perundang Undangan yang ditetapkan oleh DPR yang di setujui oleh
Presiden
·
Peraturan Pemerintah, perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk
menjalankan undang-undang semestinya
·
Peraturan Presiden, perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah
·
Peraturan Daerah, peraturan yang ditetapkan oleh DPRD
Menurut saya, PP No. 67 itu merupakan Peraturan Pemerintah
karena di tetapkan langsung oleh presiden untuk menjalankan Undang-undang No.
27 tahun 2014 Pasal 23 ayat 3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pemerintah tahun 2015 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang No.3 tahun
2015 yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah tahun 2015 perlu
menetapakan peraturan pemerintah tentang penambahan modal ke lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
Referensi:
world bank, World Development Indicators for
2011-2014; BPS Statistic Indonesia; and tradingeconomics.com dor Thailand and
Vietnam 2015
Bahan Ajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi BAB 1 : https://www.dropbox.com/home/Semester%204/Mata%20kuliah/Aspek%20hukum/buku%20aspek%20hukum?preview=bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Komentar
Posting Komentar