EKONOMI SYARIAH
Pengertian
Ekonomi Syariah
Pengertian
Ekonomi Syariah atau Pengertian
Ekonomi Islam menurut M.A. Manan adalah ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai
islam.
Menurut
Muhammad Abdullah abdullah al-'Arabi, Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam
ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari alquran dan
sunnah, dimana merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan
dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.
Prof. Dr.
Zainuddin Ali mengemukakan
bahwa Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam
merupakan kumpulan norma hukum yang bersumber dari alquran dan hadist yang
mengatur perekonomian umat manusia.
Menurut Dr.
Mardani, Pengertian
Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam yaitu usaha atau kegiatan
yang dilakukan oleh orang per orang atau kelompok orang atau badan usaha yang
berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang
bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
Dari pengertian
ekonomi syariah diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Ekonomi
Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang
bersumber dari wahyu yang transendental (alquran dan hadist) dan sumber
interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.
PRODUK BANK SYARIAH
Produk perbankan syariah dapat dibagi
menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan
Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan
kepada nasabahnya.
1. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis
besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
Transaksi pembiayaan yang
ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
Transaksi pembiayaan yang
ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
Transaksi pembiayaan untuk
usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa,
dengan prinsip bagi hasil.
1.1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual-beli dilaksanakan
sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer
of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi
bagian harga atas barang yang dijual.
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah
berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana
bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara
nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah
keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu
pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah
disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah
lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil).
Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Salam adalah
transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh
karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan
tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual.
Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas,
kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Ketentuan umum Salam:
-
Pembelian hasil produksi harus diketahui
spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.
Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 /
kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
-
Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau
tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan
cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti
barang yang sesuai dengan pesanan.
-
Mengingat bank tidak menjadikan barang yang
dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka
dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga
(pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme
seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam,
namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam
beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah
umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
Spesifikasi barang pesanan
harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah
disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama
berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi
perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung
nasabah.
1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan
manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual
beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli
objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah
jasa.
Pada akhir masa sewa, bank
dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam
perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti
dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada
awal perjanjian.
1.3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah
yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah
(syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah
dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai
asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah
adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka
secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud
maupun tidak berwujud.
Ketentuan umum:
-
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal
proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak
turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana
proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh
melakukan tindakan seperti:
-
Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
-
Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain
tanpa ijin pemilik modal lainnya.
-
Memberi pinjaman kepada pihak lain.
-
Setiap pemilik modal dapat mengalihkan
penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
-
Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri
kerjasama apabila:
¥ Menarik diri dari
perserikatan
¥ Meninggal dunia,
¥ Menjadi tidak cakap
hukum
-
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan
jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
-
Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan
dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama
bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah
yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah
adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul
maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib)
dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama
dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Ketentuan umum
-
Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah
selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang
atau barang yang dinyatakan nilainya dalam
satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya
dan disepakati bersama.
-
Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah
dapat diperhitungkan dengan dua cara:
¥ (Perhitungan dari
pendapatan proyek (revenue sharing)
¥ (Perhitungan dari
keuntungan proyek (profit sharing)
-
Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan
dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik
modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan
pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
-
Bank berhak melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika
nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau
menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Mudharabah
Muqayyadah
Karakteristik mudharabah muqayadah pada
dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak pada
adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal.
1.4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan
juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun
tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan
untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad
ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang
benar-benar timbul.
a. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah
transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah
lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan
produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk
mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan
penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara
yang memindahkan piutang dengan yang berutang
b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan
jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
-
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria
:
-
Milik nasabah sendiri.
-
Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan
nilai riil pasar.
Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh
bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan
dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila
barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
c. Qardh
Qardh adalah
pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,
yaitu :
-
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah
calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya
perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
-
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced)
dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk
menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya
sesuai waktu yang ditentukan.
-
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana
menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan
dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
-
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana
bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan
pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui
pemotongan gajinya.
d. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa
tertentu.
e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat
diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk
fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut
dengan prinsip wadi ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang
diberikan.
2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk
giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam
penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi ah dan mudharabah.
2.1. Prinsip Wadiah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi
ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah
berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah,
pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank)
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan
harta titipan tersebut.
Ketentuan umum dari produk
ini adalah:
-
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana
menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan
imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus
kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun
tidak boleh diperjanjikan di muka.
-
Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang
isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang
disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi
pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit
card.
-
Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat
mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang
benar-benar terjadi.
-
Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan
rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
2.2. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah,
penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal)
dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank
untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah. Prinsip mudharabah
ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan
yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga
yaitu:
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat
berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana
yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan
prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang
dihimpun.
Ketentuan umum dalam
produk ini adalah:
-
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana
mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian
keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila
telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
-
Untuk tabungan mudharabah, bank dapat
memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau
alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib
memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
-
Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat
oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak
diperkenankan mengalami saldo negatif.
-
Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan
sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang,
setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila
pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad
baru.
-
Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan
dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
b. Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus
(restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk
bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau
disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Karakteristik jenis
simpanan ini adalah sebagai berikut :
-
Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu
yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan
penyaluran dana simpanan khusus.
-
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana
mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau
pembagian keuntungan secara resiko yang dapat
ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal
tersebut harus dicantumkan dalam akad.
-
Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan
bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
-
Untuk deposito mudharabah, bank wajib
memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana
mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak
sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana
dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu
yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai
dan pelaksana usahanya.
Karakteristik jenis
simpanan ini adalah sebagai berikut :
-
Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan
bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
-
Dana simpanan khusus harus disalurkan secara
langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
-
Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan
kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah
bagi hasil
2.3. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya
diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini
dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi
biaya yang benar-benar timbul.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa
tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
Manfaat
Penerapan Ekonomi Syariah
Dalam
perspektif keyakinan seorang muslim setiap aktivitas apa pun yang didasarkan
pada tuntunan syariah akan membawa manfaat bagi kehidupannya. Dengan
mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan banyak manfaat yang besar bagi
umat Islam itu sendiri, diantaranya
Keberkahan, Menerapkan
dan mengamalkan ekonomi syariah akan mendapatkan keuntungan duniawi dan
ukhrawi. Banyak mereka yang sudah mengimplementasikan kemudian memberi
testimoni bahwa salah satu keungulan bentuk harta yang halal adalah
keberkahan. Dalam prakteknya seberapapun besarnya harta yang diterima
maka akan selalu cukup dengan kebutuhan yang ditanggung. Baik diterima besar
maupun kecil.
Tanpa ada pihak yang dirugikan, dengan melakukan praktek ekonomi berdasarkan syariah Islam selain
mendapatkan nilai ibadah akan ada keadilan didalamnya. Sistem
pembagian keuntungan ekonomi syariah ditetapkan dengan sistem bagi hasil yang telah
disepakati semua pihak. Dalam hukum Islam apabila terdapat satu atau
lebih pihak yang merugi karena pengambilan keuntungan yang terlalu besar diluar
kesepakatan maka hal ini termasuk penganiayaan dan diharamkan.
Distribusi merata, Bahkan
untuk tuntunan yang mungkin terlihat sebagai sesuatu yang berat dan
menyakitkan, akan ada hikmah yang membawa kemaslahatan (QS. 2:216). Dalam skala
makro dapat dipastikan penerapan ekonomi syariah akan
memeratakan distribusi pendapatan dan kekayaan seperti halnya era Abdullah
ibn Umar. Dari sinilah peran zakat, infaq sadaqah juga athaya
oleh negara kepada masyarakatnya.
Tahan Krisis, banyak ahli
yang telah mengakui salah satu keuntungan ekonomi syariah. Ekonomi syariah
dapat mengurangi kerentanan perekonomian akibat fenomena yang disebut sebagai decoupling
economy. Melalui sistem bagi hasil, ekonomi syariah membuat tidak adanya
jarak antara sektor keuangan dan sektor riil.
Pertumbuhan Entrepreneur tanpa riba. Sistem penerapan ekonomi syariah memiliki prinsip bagi hasil (lost
and profit sharing) yang merupakan implementasi keadilan dalam roda
perekonomian. Salah satu cerminannya adalah dalam produk-produk mudharabah
dan musyarakah yang telah diterapkan di singapura dan Inggris.
Dalam penerapan
transaksi ekonomi mudharabah, dimana pemilik modal (financer) dan
pengelola (enterpreuneur) bersepakat dalam suatu proyek
jika mendapatkan keuntungan maka masing-masing akan mendapat bagian sesuai
dengan nisbah yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Sementara
apabila merugi, maka pihak pertama saja yang kehilangan sebagian dari
modalnya. Sedangkan pihak kedua kehilangan kesempatan untuk mendapatkan
nisbah keuntungan dan imbalan dari hasil kerjanya selama proyek berlangsung. Fair
bukan
Dengan berbagai
kelebihan yang dimiliki, penerapan sistem ekonomi syariah jelas merupakan
pilihan yang sangat menguntungkan. Kecuali mereka yang mementingkan
eksploitasi.
Sumber
Komentar
Posting Komentar