Koperasi
KOPERASI
·
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
·
Pengertian Koperasi
Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana
tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang
kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan
menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan
demokrasi.
Secara bahasa, koperasi
berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'.
Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat
diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara
bersama (gotong-royong).
Secara
istilah, pengertian koperasi adalah
badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan
berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan
ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
·
Landasan Hukum Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi
dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan
yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang
menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan
koperasi, diantaranya:
Landasan Pancasila
Landasan Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil,
makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan
landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka
koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet.
Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti
pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan
penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang
membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi,
koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap
anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai
dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945 pasal
33 ayat 1; “perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
·
Asas- Asas Koperasi
Koperasi
memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.
Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran
untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap
berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong
artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau
individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
·
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di
antaranya:
(1) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Tujuan Koperasi
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu.
Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya
koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan
mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992
tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi
adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta,
koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau
tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama,
serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
·
Jenis-Jenis
Koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan
aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3
jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi
konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative
services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah
jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan
kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh,
koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen
cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah
jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen,
bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama
barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya
koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI),
koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang
melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota
khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan
pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah
jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single
purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi single purpose adalah
koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam
bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang
konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau
lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi.
Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan
modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan
anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD
(Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat
dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang
(berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah
jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).
·
Manfaat
Koperasi
Ø Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,
bukan mengejar keuntungan pribadi
Ø Menyediakan kebutuhan anggota
Ø Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha
Ø Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh
perekonomian rakyat
Analisis
Jadi, menurut saya Koperasi merupakan tempat
berkumpulnya sekumpulan orang atau kelompok yang bekerja sama dalam memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka. Karena prinsip koperasi adalah dari anggota dan
untuk anggota. Koperasi sendiri memiliki landasan hukum, yang tercatat pada
pancasila dan UUD 1945. Koperasi juga memiliki 2 asas, yaitu Asas Kekeluargaan
dan Asas Gotong Royong yang berarti setiap anggota kelompok harus memiliki rasa
kesadaran untuk melakukan yang terbaik dan harus memiliki toleransi. Fungsi
koperasi itu sendiri sudah tercatat dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Koperasi pun didirikan dengan bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat serta turut serta dalam membangun
tatanan perekonomian nasional. Koperasi juga memiliki jenis-jenisnya, yaitu,
Koperasi Produksi yang merupakan koperasi yang terdiri dari para produsen
dnegan kegiatan menjual barang produksi anggotanya, Koperasi Konsumsi merupakan
kumpulan para konsumen dengan menjualkan barang-barang konsumsi para
anggotanya, lalu Koperasi Jasa merupakan jenis koperasi yang melayani jasa
kepada para anggota khusus dan masyarakat.
Koperasi yang
ada di Lingkungan Sekitar
Koperasi Simpan Pinjam: Makmur Mandiri
Alamat : Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu –
Bekasi – Jawa Barat
Koperasi Serba Usaha Makmur mandiri didirikan pada
tahun 2009 yang merupakan badan usaha dalam bentuk “Koperasi Serba Usaha”
dimana fungsi koperasi ini adalah berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya masyarakat pada umumnya serta
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Koperasi berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
Dalam kegiatan usahanya, Koperasi Serba Usaha Makmur
Mandiri menyelenggarakan bidang usaha serba usaha dan menjalin kemitraan usaha
antara koperasi BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya.
Visi
Menjadikan
koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun
dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
Misi
1.
Meningkatkan
kinerja koperasi yang sehat
2.
Memberikan
pelayanan terbaik kepada anggota /calon anggota
Referensi:
http://www.koperasimakmurmandiri.com/index.php
, http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
, http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
, http://cahyopriastomo.blogspot.co.id/2014/10/tugas-ekonomi-koperasi-sejarah-koperasi.html
, https://bernadethasihotang.wordpress.com/2012/01/23/tujuan-dan-manfaat-koperasi/
Komentar
Posting Komentar